KedaiPena.Com – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, M. Nizar mengatakan pihaknya akan memanggil kepala Dinkes dan Sekda Provinsi Banten untuk menindaklanjuti mendurnya 20 pejabat dinas kesehatan.
Hal ini, lanjut dia, perlu dilakukan guna memastikan, apakah mundurnya 20 pejabat ini tidak mengganggu jalanya kinerja dari dinkes.
“Ibu kadis tadi menyampaikan bahwa tidak signifikan, artinya masih ada tenaga-tenaga lain yang siap mensupport. Kita ingin memastikan saja,” ucap Nizar, Jumat, (4/6/2021).
Menurutnya, dari hasil klarifikasi yang diterima, pengunduran diri 20 pejabat Dinkes tidak terlalu memberikan dampak secara signifikan. Hal ini, lantaran masih adanya staf yang lain.
Maka dari itu , ia meminta, kepada Sekda Provinsi Banten untuk segera memfungsikan kembali dari 20 pejabat tersebut, jika tidak maka harus segera melakukan antisipasi agar posisi jabatan tersebut tetap terisi.
“Komisi V menginginkan pada pak sekda agar segera memfungsikan kembali kalau memang dari 20 itu ada yang bisa difungsikan segera difungsikan, kalau tidak ada harus segera mengambil langkah-langkah yang tepat agar jabatan itu terisi,” tambahnya.
Nizar juga menuturkan, 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri karena tidak bisa mengimbangi kinerja pimpinannya dalam hal ini kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.
“Saya lihat kadis Dinkes ini kan terlalu kencang jalannya karena beberapa kali saya komunikasi beliau masih ada di kantor jam 8 ada di kantor jadi workaholic, jadi mungkin terlalu kencang ada beberapa yang tidak bisa mengimbangi,” katanya.
Selain itu, dirinya menyampaikan dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh BKD dan Sekda Provinsi Banten kepada 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri, terdapat beberapa klasifikasi dari jawaban para pejabat Dinkes tersebut.
Diantaranya, lantaran telah jenuh pada level jabatannya dan hanya memang partisipatif atau solidaritas kepada rekan-rekannya.
“Klaster terakhir adalah yang menggerakkan, artinya ada yang tidak suka kepemimpinan di dinas kesehatan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi