KedaiPena.Com- Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyebut langkah Badan Pengelolaan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang memberikan sertifikat halal terhadap produk minuman bermerk Nabidz sangat gegabah. Ia pun menilai bahwa langkah BPJPH dalam memberikan sertifikat halal hanya terkesan labeling.
“Inilah kelemahan dari BPJPH yang dilahirkan dari Kementerian Agama. BPJPH terkesan dalam memberikan sertifikat halal hanya labeling saja tanpa dilakukan kajian dan penelitian yang matang,” kata Wachid, Kamis (24/08/2023).
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah (Jateng) menerangkan, sertifikat halal di dalam makanan minuman baik produk dalam negeri dan luar negeri sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
“Anehnya kok sampai ada sertifikat halal diberikan kepada produk minuman yang menurut hukum agama Islam jelas-jelas haram dan tidak halal oleh BPJPH. Ini berarti sangat ceroboh. Jangan-jangan dalam pengurusan sertifikat halal ada oknum yang bermain agar bisa lolos,” sindirnya.
Wachid mengingatkan, kejadian tersebut tidak bisa dipandang remeh oleh ummat Islam dan Kemenag harus bertanggung jawab. Wachid memastikan Komisi VIII DPR RI akan memanggil BPJPH selaku mitra guna mendalami masalah tersebut.
“Kami di komisi VIII DPR RI selaku pengawasan akan panggil BPJPH. Mereka wajib memberi keterangan yang jelas. Bila perlu Komisi 8 DPR RI minta kepada Kemenag agar memberikan sanksi berat kepada oknum yang bermain. Saya katakan begitu karena produk halal merupakan hajat hidup orang Islam. Karena menurut agama Islam, orang muslim bila ibadahnya ingin diterima oleh Allah SWT wajib makan minum dari barang halal,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Muhammad Adinurkiat melaporkan produsen sekaligus penjual produk ‘wine halal’ bermerk Nabidz ke Polda Metro Jaya. Ia merasa tertipu lantaran produk itu belakangan diketahui haram karena kadar alkohol cukup tinggi.
“Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz, jadi dia mengklaim ini wine halal,” kata kuasa pelapor, Sumadi Atmadja di Polda Metro Jaya, Rabu (23/8/2023) malam.
Laporan: Tim Kedai Pena