KedaiPena. Com- Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, memandang jika tindak pidana korupsi yang dilakukan mentan Menteri Kelautan dan Perikana, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara layak diganjar dengan hukuman mati.
Hal ini lantaran rentang waktu korupsi yang Edhy dan Juliari lakukan terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi COVID-19.
“Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Menurut Agus, hukuman mati terhadap dua mantan menteri Presiden Jokowi itu bisa menjadi efek jera untuk mencegah perilaku koruptif para pejabat negara.
“Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut atau jera melakukan korupsi (deterrent effect),” ujar Agus.
Tak hanya hukuman mati, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Agus menilai, pasal TPPU layak diterapkan lantaran belakangan mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang turut kecipratan duit hasil korupsi Edhy dan Juliari.
“Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan,” pungkas Agus.
Laporan: Muhammad Lutfi