KedaiPena.Com – Setidaknya terdapat tiga hal yang patut diperhatikan dalam menempatkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara termaktub dalam pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun dalam memaknai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.
MPR RI periode 2019-2024 mendapatkan rekomendasi dari masa jabatan sebelumnya untuk penataan peraturan perundang-undangan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
“Pertama, sebagai sumber utama hukum di Indonesia. Dalam merumuskan perundang-undangan mesti menempatkan Pancasila dalam argumen utama dan alat ukur utama pembuatan Undang- undang,” kata Ubed sapaanya, Minggu, (22/8/2021).
Kedua, kata Ubed, produk hukum yang ada saat ini perlu juga dikoreksi dengan perspektif pancasila untuk kemudian ditata ulang dengan melakukan revisi mendasar.
“Ketiga, dalam proses merancang regulasi hukum mesti berfikir menempatkan Pancasila dalam konteks saat ini dan kepentingan masa depan,” tegas Ubed.
Dengan demikian, kata Ubed, maknanya perlu ruang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan masa depan dengan panduan Pancasila.
Laporan: Sulistyawan