KedaiPena.Com – Pancasila sebagai norma fundamental yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diatur dalam jenis produk hukum UU, tetapi harus tercermin nilainya dalam Batang Tubuh (Pasal-pasal) UUD 1945 atau Ketetapan MPR sebagai Norma Dasar Negara (Staatsgrundgezets).
Karena, ”Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara”, begitu amanat Pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian disampaikan Presidium KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (21/8/2021).
“Bahwa, selama 76 tahun Indonesia Merdeka ideologi Pancasila bagi umat beragama sudah selesai terutama, setelah diterimanya naskah Pancasila secara utuh pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh tokoh bangsa/founding father,” kata dia.
Namun, sambungnya, dengan diajukannya RUU BPIP oleh pemerintah Jokowi, dianggap telah melanggar prinsip pembentukan norma hukum yang baik. Sebab, telah melanggar asas “kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
“Bahwa, dalam penjabaran Pancasila diatur dalam suatu UU, hal itu justru telah mendegradasi (down grade) Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi. RUU BPIP sungguh telah melecehkan nalar dan logika hukum yang sangat elementer,” lanjut dia.
Bahwa, pada Kepres dan RUU BPIP, tugas BPIP membantu Presiden, tetapi di dalam rincian tugas dan penyelenggaraan fungsinya ternyata jangkauan kegiatan dan produknya sangat menyeluruh. Dari merumuskan arah kebijakan sampai memberikan rekomendasi kepada, antara lain, lembaga negara (jadi termasuk MPR), pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan elemen masyarakat lainnya.
“Dengan memperhatikan dan mencermati tugas dan fungsi BPIP yang disebutkan di dalam RUU BPIP sudah bisa dibayangkan bahwa kewenangannya sangatlah besar,” imbuhnya.
Bahwa, Badan yang berada di bawah kendali Presiden ini akan menjadi personifikasi Pancasila, super body yang dapat digunakan untuk menghabisi lawan- lawan politik atau siapa pun yang tidak sejalan dengan Pemerintah. Pancasila akan menjadi alat untuk menjustifikasi kekuasaan tanpa batas dari Presiden .
“Bahwa, UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 5 menyatakan MPR bertugas, “memasyarakatkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”. dalam kegiatan pemasyarakatan Pancasila jika dianggap perlu suatu lembaga yang operatif harus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada MPR. Dengan tugas dan kewenangan terbatas pada tataran teknis, tidak sampai merumuskan arah kebijakan dan hal-hal lain yang bersifat mendasar yang merupakan kewenangan MPR yang tidak boleh didelegasikan,” papar dia.
Oleh sebab itu KAMI Lintas Provinsi mendesak Pemerintah agar mencabut RUU BPIP dari daftar proglenas DPR RI. RUU ini tidak perlu dibahas lagi sampai kapanpun, karena bisa menjadi ancaman yang sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Bubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena keberadaannya tidak diperlukan lagi, dan kembalikan tugas dan kewenangan Pembinaan dan memasyarakatkan Pancasila kepada MPR – RI,” tegas dia
“Tangkap semua anasir baik kelompok atau perorangan atau siapapun yang coba coba akan merusak dan mengganti Pancasila,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi