KedaiPena.Com – Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bermasalah jika tidak mencakup Pancasila sebagai sumber dari segala hukum di dalam pasalnya. Hal itu ditegaskan pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak.
“Memang kalau kita sisir, banyak sekali masalah dalam pasal RUU tersebut. Definisi Pancasila juga bermasalah di situ, posisi dan peran agama juga banyak dikritik. Pasal 2 UU no. 12 Tahun 2012 juga tegas mengatakan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, tidak termaktub dalam RUU HIP,” ujar Zaki, kepada KedaiPena.Com, Minggu, (21/6/2020).
Zaki mengatakan, memang secara substansi RUU itu belum layak dibahas lebih lanjut, masih perlu pendalaman dan diskusi publik yang lebih luas. Perlu kedewasaan juga dikalangan masyarakat dan parlemen untuk membahas hal tersebut.
“Mengapa demikian, debat saat ini, mengenai RUU HIP hanya stuck terhenti pada tataran komunis phobia vs radikalisme agama phobia saja. Hal ini jelas-jelas memperlihatkan adanya perspektif yang masih sangat sempit,” menurut Zaki.
Zaki menambahkan, seharusnya semua produk undang-undang yang tidak berdasarkan pancasila tidak sah, sebab itu ketentuan undang-undang.
Saat ditanya bagaimana strategis dalam kajian hukum ketika aspek hukum (pancasila) tidak secara eksplisit di jelaskan di dalam RUU HIP, ia menjawab dalam konteks RUU HIP, hal ini adalah sebagai bentuk kelalaian.
“Mungkin karena prosesnya yang terburu-buru, jadi masih perlu disempurnakan lagi. Jadi lebih baik prosesnya agak lama, perlu membuka dialog publik dengan banyak kalangan, libatkan elemen masyarakat, diuji oleh akademisi-akademisi, tetapi hasilnya lebih sempurna (holistik),” papar dia.
“Kemudian tidak lagi membuka ruang pertikaian yang sengit karena berbagai pandangan diakomodasi, tidak ada upaya monopoli tafsir dan pemaksaan kehendak,” sambung dia.
“Bisa ditambahkan dengan pasal yang bersifat memperkuat atau menegaskan kembali bunyi pasal 2 UU No.12 Tahun 2011. Dalam hal ini kekuatan nilai pancasila juga harus memiliki eksistensi, pada akhirnya Pancasila dapat mengkoreksi undang-undang yang tidak sesuai pancasila,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan