KedaiPena.Com – Akademisi President University Tohadi mempertanyakan, tidak termaktubnya pemahaman pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di naskah akademik Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Padahal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 yang sekarang menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam pasal 2 Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
“Kelemahan berikutnya dari RUU HIP ialah hal tersebut karena kalau dari sisi hukum, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, muaranya itu, harus tidak boleh bertentangan dengan pancasila,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, Selasa, (23/6/2020).
Hal tersebut, kata dia, termasuk dalam konteks soal ekonomi dimana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika berdasarkan konstitusinya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Walaupun faktanya belum terwujud karena masih ada segolongan orang menguasai sebagian besar aset ekonomi Indonesia. Begitu pun jika mau ditekankan, tetapi tidak dengan mengubah posisi Pancasila menjadi norma dalam undang-undang,” ujar dia.
Dengan demikian, tegas dia, problemnya ialah pengaturan di tingkat praktis bagaimana agar implementasi dari ekonomi, budaya hingga hukum harus termaktub dalam RUU HIP tersebut.
“Meskipun tidak kemudian mendudukkan Pancasila ke dalam rumusan normatif yang bisa diubah,” tandas dia.
Laporan: Sulistyawan