KedaiPena.Com – Penataan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang merupakan rekomendasi untuk MPR RI periode 2019-2024 sedang proses.
Penataaan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sendiri merupakan rekomendasi perubahan UUD 1945 di masa jabatan MPR periode 2014-2019.
“Sedang dalam proses dan perdebatan banyak tapi mulus,” kata Wakil Ketua MPR RI unsur DPD Fadel Muhammad saat dihubungi oleh KedaiPena.Com, Minggu, (22/8/2021).
Fadel menekankan, pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia jadi harus menyesuaikan dengan hal tersebut.
“Jadi pemaknaan (penataan perundang-undangan) harus disesuaikan dengan ideologi pancasila tersebut,” tegas Fadel.
Saat disinggung fokus penataan apa yang akan diterapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpedoman pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, Fadel menyebut, keadilan sosial.
“Keadilan sosial,” tandas Fadel.
Laporan: Sulistyawan