KedaiPena.Com – Debat kedua atau pamungkas pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) berlangsung sangat panas. Salah satu yang menjadi sorotan ialah
pernyataan calon Wali Kota nomor urut satu, Muhamad yang menyebut kota pimpinan Airin Rachmi Diany terkenal korup.
“Memang Tangsel sangat terkenal tempo hari tentang korupsi, bagaimana alkes itu masa lalu tentunya, masa lalu dengan pemerintahan lalu, apakah ini akan dilanjutkan?, kalau kami tidak akan melanjutkan,” ucap Muhamad saat debat kemarin, Kamis, (3/12/2020).
Dirinya mengatakan, tindakan korupsi dapat berawal dari sebuah niat hati seseorang, meskipun sudah banyak peraturan yang tidak membolehkan melakukan korupsi.
“Menurut kami, kalau korupsi datangnya dari hati kita, keinginan kita, apakah ada niatan kita untuk korupsi? Walaupun banyak aturan regulasi sudah dibuat luar biasa,” tambahnya.
Menurut dirinya, sudah banyak contoh-contoh yang penindakan oleh KPK untuk memberantas korupsi, namun masih banyak kepala daerah yang tertangkap.
“Contoh-contoh yang menakutkan bagi masyarakat dari kpk sudah banyak sekali, tapi masih banyak sekali kepala daerah yang tertangkap,” katanya
Dirinya menjelaskan hal itu semua terjadi lantaran belum ada niatan dan masih terbawa oleh hawa nafsu terhadap sesuatu hal yang menjadi harapan timbal balik.
“Mengapa itu?, itu artinya belum ada niatan, masih ada hawa nafsu untuk bagaimana proyek itu dapat bagian, belum jadi sudah dapat fee duluan bahkan persennya sudah ditentukan duluan itu banyak sekali,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Muhamad, dirinya bersama dengan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menginginkan kedepannya untuk pemerintah yang transparan dan akuntabel.
“Saya dengan ibu Saras kenapa harus ngacir, karena kami menginginkan pemerintah yang transparan, akuntabel itu maksud kami,” tandasnya.
Diketahui, terkenalnya Tangsel sebagai kota korupsi Alkes bermula saat Adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ihwal munculnya korupsi Alkes ini bermula saat penyidik menggeledah kantor PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Kantor tersebut diketahui milik Wawan.
Wawan sendiri kini sudah dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa Penuntut Umum pada KPK Wawan menilai Wawan telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang.
“Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” kata JPU KPK Rony Yusuf di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020) malam.
Laporan: Muhammad Lutfi