KedaiPena.Com-Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI berharap agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah dapat berdialog terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi merespons gaduh perdebatan Kementerian Agama (Kemenag) dan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terkait aturan pembatasan pengeras suara di masjid selama Ramadan.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mendekati situasi ini dengan pemahaman dan dialog. Adalah penting untuk saling mendengarkan dan mencoba memahami perspektif masing-masing agar kita dapat menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak,” ujar Ashabul Kahfi, Rabu,(13/3/2024).
Ashabul Kahfi mengakui bahwa Ramadan adalah bulan yang suci bagi umat Islam dan dirinya mendukung sepenuhnya kegiatan syiar yang dilaksanakan dengan penuh hikmah dan kebersamaan.
Ashabul Kahfi memahami kekhawatiran beberapa pihak mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.
“Kami percaya bahwa semua pihak memiliki niat baik dan tujuan yang sama untuk melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan menjaga ketenteraman umum,” ucapnya.
Ashabul Kahfi menuturkan, surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dimaksudkan untuk memastikan bahwa kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan harmonis dan tidak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Ashabul Kahfi pun mengajak umat Islam untuk tetap fokus pada esensi ibadah dan makna Ramadan.
“Mari kita gunakan bulan suci ini sebagai waktu untuk merenung, beribadah, dan meningkatkan keimanan kita serta menjalin kebersamaan dan kedamaian di antara kita,” papar Ashabul Kahfi.
Ashabul Kahfi juga mengajar masyarakat untuk saling menghormati dan berempati terhadap perbedaan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah dan tradisi keagamaan. Sebab, kata dia, Indonesia adalah negara yang majemuk.
“Saya berharap kita semua dapat bergerak maju dari polemik ini dengan semangat kesatuan dan harmoni. Sekali lagi edaran Kemenag ini bisa dilaksanakan secara kontekstual. Jika selama ini, tradisi yang berkembang tidak menimbulkan disharmoni, tetap saja dilanjutkan. Poin pentingnya adalah bagaimana mengharmonikan ekspresi spiritualitas dengan menjalin harmoni sosial,” tandasnya.
Seperti diketahui, Gus Miftah menyampaikan ceramah soal pembatasan speaker masjid saat tampil di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker. Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 1 pagi.
Laporan: Muhammad Lutfi