KedaiPena.Com- Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi puncak pesta demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Yandari Susanto menanggapi permintaan tim hukum PDIP yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dapat menunda penetapan pemenang Pilpres 2024 kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan PDIP didasari lantaran gugatan soal pembatalan Pilpres 2024 yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah diterima dan segera disidangkan.
“Ya kalau bagi PAN setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan ditanggal 22 kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi pemilu 2024,” kata Yandri, Rabu,(24/4/2024).
Yandri menilai, jika ada permasalahan terkait dengan persoalan tahapan di KPU sebaiknya dapat diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Jadi kalau ada tahapannya dipersoalkan kan sudah ada bawaslu, kalau ada pelanggaran ada gakkumdu, kemudian kalau ada persoalan yang menyangkut kecurangan kam ada jalurnya semua
Dan puncaknya itu sesuai dengan amanat UU dasar 45 itu ada MK,” ungkap Yandri.
Yandri menekankan, bahwa MK merupakan peradilan pertama dan terakhir dalam hal sengketa hasil Pemilu. Artinya, kata Yandri, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Tidak ada upaya hukum lain setelah MK memutuskan atau menolak gugatan dan hari ini kpu menetapakan pemenangnya Prabowo-Gibran,” tandas Wakil Ketua MPR RI ini.
Diketahui, Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) mengatakan bahwa gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa disidangkan terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menerima Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat di Pilpres 2024.
Karena itu, Tim Hukum DPP PDIP meminta KPU RI agar menunda penetapan paslon nomor urut dua itu yang diagendakan pada Rabu (24/4/2024) besok.
“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata salah satu Tim Penasihat Hukum Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Laporan: Tim Kedai Pena