KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menegaskan bahwa Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belum final. Sebab, Perppu tersebut masih harus melewati tahapan di DPR.
“Perppu ini memang kewenangan pemerintah tapi nasibnya masih koma, jadi harus ada persetujuan DPR di masa sidang berikutnya,” tegas Taufik di Jakarta, Sabtu (15/7).
Lanjut, Politikus PAN itu sependapat jika ormas yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila baik yang berpaham radikal, komunis, hingga menjurus pada terorisme harus dihilangkan.
Namun, keputusan akhir Perppu tersebut nantinya tergantung fraksi-fraksi di DPR yang tidak lain merupakan perwakilan masyarakat.
“Perppu menjadi ranah pemerintah tapi judgment politik di DPR juga penting, jangan sampai terlalu mudah proses Perppu itu,” tandasnya.
Seperti diketahui, Sekitar 20 halaman dari Perppu nomor 2 tahun 2017 resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (10/7) lalu dan telah dimuat di situs Sekretariat Negara.
Adapun dalam Perppu tersebut pemerintah memperluas definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).
Hal itu terlihat pada penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, “ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945”.
Laporan: Muhammad Hafidh