KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mendukung rencana pemerintah untuk mengubah 72 undang-undang (UU) yang dianggap menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
“Saya setuju menyederhanakan peraturan perundang-undangan sekaligus memangkas birokrasi perijinan,” ujar Najib dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Minggu, (15/9/2019).
Namun demikian, Politikus PAN ini juga mengingatkan, untuk mengawasi efektivitas pelaksanaan dilapangan peraturan tersebut di lapangan.
“Namanya akal-akalan selalu memiliki dan mencari celah, itu yang harus kemudian kita awasi. Saya pikir dalam upaya preventif saja. Disiplin aparatur perlu diawasi juga, biar gak muncul pungli- pungli,” ungkap Najib.
Najib menambahkan untuk mendukung datangnya investasi ke Indonesia memang melalui banyak faktor. Di antaranya, ialah infrastruktur, policy, dan kepastian hukum.
“Banyak faktor iklim usaha tecipta dari stabilitas keamanan dan politik juga,” tegas legislator asal Jawa Barat ini.
Pemerintah Babat 72 UU Penghalang Investasi, Kebanyakan dari Zaman Kolonial
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah kini tengah mengejar target untuk mengubah 72 undang-undang (UU) yang dianggap menghambat masuknya investasi.
Luhut begitu ia disapa mengatakan Undang-undang tersebut akan digantikan dalam satu rancangan undang-undang (RUU) berbentuk omnibus law.
“Presiden sudah perintahkan ke kami bahwa dalam satu bulan ini omnibus law harus digunakan untuk tadi merevisi lebih dari 72 UU yang satu sama lain sudah banyak yang tidak cocok,” tutur Luhut.
Luhut menuturkan sebagian besar UU tersebut dibuat pada zaman kolonial Belanda. Sehingga, sudah tak cocok lagi untuk mengatur investasi saat ini.
“UU itu tidak cocok lagi, tapi sekarang masih ada. Sekarang dengan omnibus law itu kita mau selesaikan. Sekarang sedang dikerjakan oleh Kantor Sekretaris Kabinet dengan kantor Menko perekonomian,” jelas Luhut.
Laporan: Muhammad Hafidh