KedaiPena.Com- Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan dukungan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membolehkan kampanye di lingkungan kampus. Pasalnya, hal itu sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal tersebut melarang bagi Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tetapi tidak melarang berkampanye,” kata Waketum PAN Viva Yoga dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Menurut Yoga, kampanye di kampus bisa meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik. Karena, calon pemilih bisa mengetahui dan membahas janji politik dari peserta pemilu.
“Tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput dan skeptis,” ujarnya.
“Di samping itu agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif. Agar jika mereka menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan,” lanjutnya.
Bagi Yoga, pendekatan calon pemilih kepada peserta pemilu bisa dilakukan dengan kampanye model diskusi.
“Mendekatkan calon pemilih kepada peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi. Hal ini akan semakin meningkatkan kualitas pemilu,” ujarnya.
PAN saat ini sedang mengkaji dan materi kampanye di kampus untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen.
“Agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh