KedaiPena.Com- Fraksi PAN DPR RI mengapresiasi langkah presiden Joko Widodo yang mencabut dan membatalkan lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 terkait dengan izin investasi minuman keras atau miras.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat merespon langkah Presiden Jokowi membatalkan keputusan terkait dengan investasi miras.
“Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik,” kata Saleh, Selasa, (2/3/2021).
Saleh menambahkan, jika ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi perpres yang dikeluarkan. Sehingga, wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa biro hukum kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat.
“Jika ada kepekaan, perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden,” tutur Saleh.
Menurut Saleh, bagaimana pun, sebagai sebuah payung hukum, perpres mengikat semua pihak.
“Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draft perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan,” papar Saleh.
Dengan demikian, Saleh menambahkan, jika pusaran tim kepresidenan Jokowi diperbaiki. Sebab, kata Salehx bisa jadi orang menganggap bahwa perpres itu dari presiden.
“Meski demikian sejauh ini, pencabutan lampiran perpres tersebut sudah sangat baik. Apalagi, presiden menyebutkan bahwa alasan pencabutan itu setelah mendengar masukan ormas keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh daerah,” tutur Saleh.
Dengan begitu, lanjut Saleh, polemik bahwa pemerintah akan membuka ruang besar bagi investasi minuman keras dengan sendirinya terbantahkan.
Laporan: Muhammad Hafidh