KedaiPena.Com – Pengadilan Pakistan memvonis seorang pria hukuman mati, karena dianggap terbukti menista agama melalui media sosial.
Sidang digelar di Pengadilan Antiterorisme di Bahawalpur, sekira 500 km dari ibu kota Islamabad.
Sebab, tulisan Taimoor Raza yang menulis pesan tentang Nabi Muhammad, istri-istrinya, dan rekan-rekannya di bagian komentar Facebook, dianggap bermasalah.
Menurut Jaksa penuntut dalam kasus ini, hukuman mati dijatuhkan sanksi pertama kali yang diberikan pada kasus tersebut.
Pihak Facebook, pada Maret lalu, menyatakan telah menerjunkan tim ke Pakistan untuk menangani keprihatinan pemerintah tentang materi yang menghina agama namun menambahkan tetap melindungi privasi dan hak-hak penggunanya.
Sementara itu, Perdana Menteri Pakistan, Nawaz Sharif, menegaskan penistaan agama merupakan kesalahan yang tak bisa dimaafkan.
Kuasa hukum Raza menerangkan, awal insiden tersebut bermula ketika kliennya berdebat dengan pejabat kontraterorisme di Facebook sebelum akhirnya mengeluarkan komentar yang dianggap menistakan agama.
Namun, Raza berpeluang mengajukan banding atas hukuman mati itu lewat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, jika diperlukan.