KedaiPena.Com – Kamis 8 September 2016 digelar sidang perdana terkait penyelesaian kasus sengketa konsumen antara Eka Hadi selaku konsumen dengan Perusahaan Jasa pengiriman barang (JNE) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan. Â
Sidang yang diketuai oleh Hendry tersebut digelar dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari pihak participle yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yudi Rijali Muslim SH.‎
“Klien kami telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan prosedur klaim sebagaimana yang telah dianjurkan oleh JNE. Namun hingga saat permohonan ini kami ajukan kepada BPSK, pihak JNE belum ada upaya dalam hal pertanggung jawaban kepada klien kami,” ujar Direktur LBH Tridharma Indonesia tersebut.
‎Terkait kronologi kejadian Yudi menambahkan, kliennya mengirim barang pada tgl 27 april 2016 pukul 19.00 WIB ke JNE Agen Villa Dago. Yang dikirim berupa barang dalam bentuk charger laptop merk Dell menggunakan paket yes yang bisa 1 hari sampai di tujuan.Â
Seharusnya paket tersebut sampai di tujuan pada tanggal 28 April 2016. Akan tetapi hingga tanggal 29 april barang itu tidak juga sampai. Karena barang tersebut tidak kunjung sampai ke tempat tujuan, Eka mengajukan komplain kepada JNE Agen Villa Dago. Tetapi mendapat jawaban bahwa barang tersebut masih dalam perjalanan.Â
“Dan klien kami menanyakan kepastian posisi barang itu ada dimana. Sayang, klien kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti di mana keberadaan posisi barang tersebut,” sambung Yudi.Â
Kemudian pada tanggal 30 April 2016, Yudi menambahkan, kliennya kembali datang ke JNE Agen Villa Dago untuk menanyakan kembali. Dan Ia dianjurkan untuk mengurus komplain keterlambatan barang sampai tujuan.Â
“Selanjutnya pada tanggal 2 Mei, klien kami kembali lagi datang ke JNE Agen Villa Dago, akan tetapi masih belum mendapat kepastian posisi barang tersebut ada dimana. Pada tanggal 3 Mei klien kami datang ke JNE Agen Villa Dago namun kembali lagi klien kami mendapatkan jawaban yang sama,” Yudi melanjutkan.Â
Tak berhenti di situ, Yudi melanjutkan, Eka pada tanggal 7 Mei kembali datang ke JNE Agen Villa Dago diberitahu bahwa barang tersebut tidak ada di gudang pusat JNE di Cimone, Tangerang. Akhirnya Eka diminta alamat pengirim dan penerima untuk dapat konfirmasi langsung dari kantor pusat JNE mengenai barang yang tidak ada itu.‎
“Berdasarkan Pasal 4 huruf H Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak, sebagaimana mestinya. JNE selaku pelaku usaha seharusnya melayani setiap keluhan konsumen dengan baik, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha,” jelas Yudi.
Melalui kejadian ini, imbuh Yudi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat atau konsumen yang dirugikan untuk tidak ragu menempuh upaya hukum apabila dirugikan oleh pelaku usaha, bisa membuat gugatan ke pengadilan atau melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.‎
Dalam sidang tersebut, hakim Erik Syam Pratama meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu pun diamini oleh Hakim Hendry.
“Bahwa memang seyogyanya pihak JNE memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat/konsumen yang merasa dirugikan. Salah satunya dengan mencantumkan alamat email yang dapat digunakan sebagai tempat menampung keluhan masyarakat,†ujar Hendry sebelum menutup jalannya sidang.Â
S‎idang lanjutan akan digelar pada hari kamis 15 September 2016 Pukul 10 pagi.
(Prw)‎