KedaiPena.Com – Perundungan bahkan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan KPI merupakan tindakan yang tidak mencerminkan sifat kemanusiaan. Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad.
“Perundungan hingga pelecehan seksual tersebut jelas perbuatan yang amat disayangkan. Terlebih hal ini terjadi di lingkungan KPI, yang notabene kerja mereka terkait dengan nilai dan moral yang dianut di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan persnya, Jumat, (3/9/2021).
“Dan yang lebih disayangkan adalah terduga pelaku merupakan orang-orang yang sudah dewasa. Korban pun sudah punya anak dan keluarga. Jadi amat memprihatinkan kasus ini,” tambah dia.
Ia menegaskan bahwa semua tindakan yang dialami pria berinisial MS merupakan tindak pidana. Dari mulai cemooh, perundungan, termasuk juga pelecehan seksual.
“Semua tindakan yang dialami MS sejak beberapa tahun lalu jelas tak bisa ditoleransi. Maka tak ada jalan keluar lain untuk menyelesaikan kasus ini kecuali secara hukum,” tegas Suparji.
Suparji berharap, ada tindakan tegas terkait kasus ini. Mengingat MS sudah secara resmu melalukan pengaduan didampingi oleh pihak KPI.
“Semua yang terlibat dalam kasus ini harus ditindak tegas. Saya menilai, hal ini tak bisa diselesaikan dengan restorative justice mengingat peristiwa sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan psikis korban sudah terdampak,” paparnya.
Suparji turut mempertanyakan pihak KPI yang tidak memberi sanksi tegas kepada pelaku sedari dulu. Mengapa setelah viral baru melakukan investigasi internal secara mendalam. Padahal, korban sudah melapor langsung ke petinggi di KPI namun tak ada tindak lanjut.
“Meski demikian, speak up MS ini patut diapresiasi dan harus didukung seluruh lapisan masyarakat. Tindakan MS merupakan tindakan yang berani, dan akhirnya mendapat respon positif dari masyarakat,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi