KedaiPena.Com- Pakar Komunikasi Politik Benny Susetyo mengaku gembira dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Menurut Benny sapaanya, putusan MK tersebut telah meredam dominasi politik kartel yang tengah mencengkeram demokrasi Indonesia.
“MK baru-baru ini menurunkan ambang batas pencalonan gubernur menjadi 7,5 persen melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, sebuah langkah penting untuk meredam dominasi politik kartel,” kata dia, Selasa,(20/8/2024).
Baca Juga: Munas Berlangsung Singkat, Plt Ketum Golkar: Cermin Kesolidan Partai
Benny memandang, bahwa putusan ini telah menawarkan harapan baru bagi calon gubernur potensial dan membuka kesempatan untuk partisipasi politik lebih adil dan inklusif.
“Dalam dutusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 oleh Mahkamah Konstitusi berpotensi mengembalikan esensi demokrasi yang tergerus oleh kepentingan segelintir elit politik dengan menurunkan ambang batas pencalonan gubernur dari 20 persen menjadi 7,5 persen,” tegas dia.
Dia melanjutkan, putusan ini juga membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan kandidat. Bagusnya, kata dia, putusan ini juga meredam dominasi modal suara yang selama ini menghalangi tokoh-tokoh baru.
“Karena demokrasi seharusnya menjamin kebebasan, keadilan, dan partisipasi rakyat, kenyataan menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ini seringkali terkikis oleh praktik tidak sehat,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Rafik