KedaiPena.Com – Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat ingatkan Pemerintah berhati-hati merancang RUU KUP karena kenaikan pajak berdampak buruk bagi pemulihan ekonomi.
“RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang didalamnya berisi kenaikan pajak PPN 15 persen dan tambahan layer baru PPh perorangan akan menambah beban masyarakat di tengah pandemi Covid19, Pemerintah harus cermat”, ujar Achmad Nur Hidayat, Senin, (24/5/2021).
Achmad Nur Hidayat mengatakan, bahwa kurva pemulihan ekonomi akan berlarut lama seperti huruf L, bila waktu pembahasan RUU reformasi pajak tersebut terlalu terburu-buru.
“Alih-alih ingin menambah penerimaan negara, isu kenaikan pajak dalam draf RUU KUP, malah menyebabkan pemulihan ekonomi tersendat. Kurva krisis ekonomi bisa berbentuk L daripada V yang rugi bangsa semua” ujar Achmad Nur Hidayat yang biasa disapa ANH.
ANH berharap kebijakan pemerintah yang merencanakan kenaikan pajak harus dievaluasi sampai ekonomi pulih sebagaimana posisi sebelum Pandemi. Bila ekonomi Indonesia bisa pulih 2022, maka 2023 dinilai waktu yang tepat bicara RUU Reformasi Pajak.
“Pemerintah masih dapat melonggarkan defisit diatas 3% sampai 2022 sesuai UU No2/2020 sehingga tahun 2023 adalah waktu yang tepat bicara RUU KUP dan reformasi perpajakan, jangan bebankan pikiran rakyat dengan pajak, kita harus bijak ditengah tekanan ekonomi yang membesar dan resesi yang belum berakhir,” tandas ANH.
Laporan: Muhammad Hafidh