KedaiPena.com – Persidangan Edy Mulyadi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Adeng Ak, menghadirkan saksi ahli bahasa, Guru Besar Linguistik Forensik, Prof Andhika Duta Bachari, S.Pd, M.Hum,.
Ahli, dalam persidangan, memberikan penjelasan terkait makna kekacauan dan keonaran hingga tindakan atau ujaran kebencian. Selain itu, ahli juga menjelaskan mengenai penulisan pemberitaan saat ini, yang sudah meninggalkan skema 5W 1H.
Usai paparan, ahli menjawab pertanyaan dari pihak penuntut umum, terkait beberapa judul video dan makna dari kata yang dipergunakan. Salah satunya adalah makna yang terkandung dalam kata oligarki.
“Oligarki adalah kata netral yang bersifat umum seperti halnya kata demokrasi. Makna positif atau negatif baru bisa muncul setelah disematkan pada satu kelompok atau tindakan,” kata Prof Andhika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).
Ahli juga menyampaikan bahwa makna dari kalimat Jin Buang Anak yang disebutkan dalam video bukti, yang disampaikan oleh penuntut umum adalah tempat yang terpencil. Dan jika ditujukan pada sekelompok orang dalam wilayah tertentu, bisa saja menimbulkan rasa marah atau terhina.
Usai mengetahui bahwa Channel Edy Mulyadi merupakan bagian dari FNN, yang merupakan perusahaan pers, ahli menyebutkan bahwa suatu produk jurnalistik, haruslah melalui proses pengajuan hak jawab jika memang terjadi suatu ketidaksukaan atau ketidaksetujuan atas produk jurnalistik tersebut. Dan ahli juga menyebutkan perlunya proses mediasi yang melibatkan Dewan Pers, sebelum pihak pembuat produk jurnalistik dibawa ke dalam ranah pidana.
“Dan pemaknaan suatu kalimat haruslah dilakukan secara menyeluruh. Tidak bisa diinterprestasi hanya dari penggalan kalimat,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa