KedaiPena.Com- Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Fahri Bachmid menilai usulan pengguliran hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 yang disampaikan capres Ganjar Pranowo absurd.
Fahri begitu ia disapa bahkan secara terang-terangan menyebut bahwa hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 inkonstitusional.
“Dalam konteks permasalahan Pemilu penggunaan hak angket tersebut adalah absurd serta tentunya inkonstitusional, tidak dikenal dalam bangunan hukum Pemilu kita,” kata dia, Jumat,(23/2/2024).
Fahri mengingatkan, dalam Pasal 79 ayat (3) UU RI No. 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan hak angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
Dengan demikian, kata dia,hak angket digunakan sebagai alat untuk mengurai permasalahan Pemilu maka pada hakikatnya itu telah masuk pada ranah sengketa.
“Yang tentunya merupakan yurisdiksi pengadilan, yang mana penyelesaiannya merupakan kompetensi absolut MK, bukan DPR,” papar dia.
Fahri Bachmid menyarankan agar para pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu untuk tertib mengunakan instrumen hukum atau kerangka hukum Pemilu yang tersedia.
Ia menerangkan, ada banyak saluran konstitusional yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu melalui Bawaslu, DKPP hingga mengajukan sengketa ke MK.
“Itu lebih “genuine” yang tentunya berbasis pada prinsip-prinsip konstitusionalisme, tutup Fahri Bachmid.
Laporan: Lutfi