KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menggagas aplikasi pelaporan online untuk pengaduan masyarakat yang terpadu secara nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Azmi guna mendukung langkah tegas Listyo Sigit atas maraknya peristiwa perbuatan anggota kepolisian yang merugikan masyarakat atau adanya tindakan- tindakan yang tidak prosedural kedepan.
“Aplikasi pelaporan online sistem pengaduan masyarakat yang terpadu secara nasional guna mengetahui sejauh mana proses laporan itu berjalan dan tindaklanjutnya dan diberi batas waktu misal paling lama 14 hari harus selesai atas pengaduan masyarakat tersebut,” kata Azmi begitu ia disapa dalam keterangan tertulis, Kamis, (21/10/2021).
Azmi menilai, aplikasi ini nantinya akan memudahkan dan bisa menjadi sarana pengawasan sekaligus koreksi agar masyarakat tahu posisi kasus atas laporan mereka.
“Apakahsudah di follow up atau belum termasuk bagi anggoto di lapangan. Aplikasi ini bisa jadi alarm baginya jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, tindakan tidak prosedural dan bertentangan dengan kewajiban anggota,” papar Akademisi dari Universitas Trisakti ini.
Azmi juga menjabarkan, dengan adanya aplikasi ini menjadi bagian upaya dan diharapkan polri akan tumbuh lebih baik. Terlebih, kata Azmi, bila aplikasi ini dapat dioperasionalkan dengan efektif membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Jika dikaitkan dengan konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif dapat membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan guna menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat,” papar Azmi.
Lebih lanjut, tegas Azmi, perlu dilakukan manajemen perubahan internal secara berkala berupa penguatan pemahaman dan sosialiasi hukum.
Termasuk, lanjut Azmi, untuk menciptakan ruang komunikasi pencerahan bagi para anggota penegak hukum.
“Ini guna diberikan pemahaman berkala agar dapat menciptakan SDM yang handal untuk menghadapi masyarakat yang semakin cepat berubah dan perkembangan teknologi. Bisa jadi anggota polisi ada yang kurang update terhadap pemahaman hukum, sehingga semua hal dianggap diskresi. Kondisi keterbatasan pengetahuan hukum bisa menjadi pemicu masalah antar masyarakat dengan anggota kepolisian di lapangan,” tandas Azmi.
Laporan: Muhammmad Hafidh