KedaiPena.com – Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong partai politik untuk menyiapkan diri secara internal kepartaian.
Ia meyakini partai politik akan berbenah karena ingin mencalonkan sendiri kadernya maupun tokoh-tokoh alternatif, meski tahun politik masih jauh di 2029.
“Mereka akan menyiapkan diri secara internal sehingga mereka setidaknya punya tokoh-tokoh alternatif yang bisa diidentifikasi sebagai figur-figur yang membawa insentif bagi keberadaan partai politik,” kata Titi dalam salah satu acara daring, dikutip Selasa (7/1/2025).
Ia menekankan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, rezim presidential threshold telah dihapus secara keseluruhan sehingga seluruh partai politik peserta pemilu berhak mendaftarkan pasangan calon. Oleh karena itu, partai politik, terutama non-parlemen, perlu bersiap dari sekarang agar lolos menjadi partai politik peserta pemilu.
“Harus diingat bahwa yang bisa mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, kepada partai-partai, terutama yang non-parlemen, persiapkan kelembagaan dan konsolidasi internal partai sejak sekarang supaya bisa lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2029,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/1/2025), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Laporan: Ranny Supusepa