KedaiPena.Com – Langkah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyampaikan informasi terkait adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah benar dan tepat.
Pasalnya, apa yang dilakukan Mahfud MD juga merupakan tanggung jawab yuridisnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Demikian disampaikan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra saat menanggapi pro dan kontra langkah Mahfud MD terkait informasi transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.
“Hal itu juga sebagai wujud melindungi kepentingan nasional, termasuk akuntabilitas memberikan akses informasi yang transparan perihal adanya dugaan transaksi yang mencurigakan dimaksud,” jelas Azmi, Selasa, (28/3/2023).
Azmi juga menuturkan bahwa langkah Mahfud MD menyampaikan dugaan transaksi janggal juga merupakan langkah guna menyelamatkan negara dari tindakan extraordinary crime.
“Dan juga yang bersangkutan menyampaikannya secara umum, sehingga semestinya informasi atau keadaan tersebut segera perlu ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum guna pengungkapan sehingga menemukan kejelasan,” tegas Azmi.
Dengan kondisi demikian, Azmi berharap, adanya dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI kepada Mahfud MD guna menelusuri transaksi janggal Rp 349 T tersebut.
Azmi mengatakan, DPR RI bisa membentuk Panitia Khusus atau Pansus guna merealisasikan dukungan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.
“Siapa pihak-pihak yang terlibat didalamnya termasuk jika perlu keterlibatan urgensi peran dan dukungan parlemen untuk dibuat Pansus khusus untuk itu,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena