KedaiPena.Com- Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti membantah klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa kepala negara bisa berkampanye atau memihak dalam Pilpres 2024. Bivitri sapanya mengingatkan soal pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bivitri menegaskan, Jokowi bisa melakukan kampanye apabila menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU hingga pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
“Jokowi kan bukan semuanya jadi itu engga (berlaku),” papar Bivtri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis,(25/1/2024).
Bivitri menyarankan, Bawaslu RI dapat menelaah secara serius apabila nantinya Presiden Jokowi masuk ke dalam tim salah satu pasangan capres-cawapres dan melakukan kampanye tanpa syarat dari pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kalaupun dia sudah cuti sekarang belum cuti dia, kemudian dia melakukan kampanye dan dia adalah tim misalnya maka ya harus ditelaah dengan secara serius oleh Bawaslu,” tandas Bivitri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak, tetapi tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Soal apakah akan melakukannya atau tidak tergantung masing-masing individu.
Terkait hal ini, Presiden Jokowi diingatkan soal ruang etika yang perlu dipahami oleh semua pihak, terlebih putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto juga ikut berkontestasi.
Penegasan bahwa presiden boleh berkampanye disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan awak media terkait adanya pandangan sejumlah menteri yang tidak ada hubungan dengan politik, tetapi menjadi tim sukses, di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Laporan: Sabilillah