KedaiPena.Com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai, Pergub 137 Tahun 2017 tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diterbitkan oleh Djarot Saiful Hidajat sangat tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Margarito menegaskan, pergub yang disematkan bagi pengembang PT Muara Wisesa Samudra (MWS) untuk pembangunan Pulau G harus segera dicabut oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
“Harus dicabut,” tegas dia saat dihubungi oleh wartawan di Jakarta, Rabu (18/10).
Margarito menerangkan, sebuah peraturan yang dasar hukumnya lemah, tidak bisa dieksekusi karena bertentangan dengan berbagai regulasi di atasnya.
“Ini kan semuanya tidak ada. Jadi, apa dasarnya dikeluarkan peraturan tersebut?” tanya dia.
Padahal, lanjut Margarito, banyak regulasi terkait reklamasi yang sampai sekarang belum disahkan.
Misalnya, tegas Margarito, soal Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Strategis Kawasan Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Kedua perda tersebut belum tuntas dibahas DPRD bersama Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) DKI,” imbuh dia.
Laporan: Muhammad Hafidh