KedaiPena.Com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dari info yang beredar rapat Baleg DPR RI dengan tajuk revisi UU Pilkada, pada Rabu, (21/8/2024), bertujuan menganulir putusan MK tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura angkat bicara soal kemungkinan rapat Baleg DPR tersebut bertujuan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan MK tersebut tak bisa dianulir atau diubah.
“Karena kalau diubah potensial untuk diuji kembali,” kata dia, Rabu,(21/8/2024).
Charles menegaskan, bahwa putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sejatinya harus diterapkan pada Pilkada tahun ini dan tak bisa ditunda di 2029.
“Harus diterapkan dalam pilkada sekarang. Karena tahapan pendaftaran kan belum mulai masih ada ruang untuk memperbaiki PKPU,” jelas dia.
Baca Juga: Demokrat Yakin Putusan MK Pengaruhi Konsolidasi Partai di Pilkada 2024
Charles mengapresiasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut. Sebab, lanjut dia, putusan tersebut telah meneguhkan diri MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
“MK meneguhkan diri sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Tempo,
Badan Legislasi atau Baleg DPR aian menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. MK sebelumnya menurunkan ketentuan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda itu. “Betul, besok pagi,” kata Firman melalui pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024. Baleg DPR akan membahas aturan ambang batas tersebut pada Rabu besok, 21 Agustus 2024 mulai pukul 10.00 WIB.
Namun, pembahasan tersebut bukan merupakan pengesahan putusan MK menjadi undang-undang. Seorang sumber Tempo menyebut rapat Baleg DPR itu justru akan menganulir putusan MK.
Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR. Pertama, rencana untuk mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK tersebut di Pilkada 2029.
Laporan: Tim Kedai Pena