KedaiPena.Com- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trisakti Radian Syam meminta agar pemerintah tak menunda penyelenggaraan pemilu 2024 sekalipun Indonesia mulai memasuki masa resesi ekonomi pada tahun depan. Sebab, pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia.
“Kita harus tetap melaksanakan Pemilu pada tahun 2024, di mana baik KPU dan Bawaslu sudah mulai menjalankan kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan Bawaslu pun sudah mulai melakukan tahapan rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam),” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat,(14/10/2022).
Ia menegaskan, resesi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan menunda pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 di Indonesia. Pasalnya, Pemilu merupakan hak konstitusional rakyat Indonesia yang jelas diatur baik di dalam Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 22E UUD NRI 1945.
“Yang setidaknya kondisi resesi setidaknya sudah diperhitungkan dan Pemilu 2024 pun sudah dipersiapkan jauh sebelumnya,” jelas dia.
Ia menerangkan, salah satu parameter demokrasi yakni adanya siklus pergantian kepemimpinan dilaksanakan melalui proses Pemilu secara teratur dan pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
“Nanti akan ada kurang lebih 271 daerah yang harusnya menjalankan pilkada di tahun 2022 dan 2023 ditunda hingga November 2023,” bebernya.
Ia juga berharap, agar para elite parpol yang ada di dalam Kabinet Jokowi Ma’ruf untuk tetap menjaga soliditas hingga 2024. Ia menyarankan, agar para elit tak mencoba menggulirkan isu penundaan Pemilu.
“Serta jika ada parpol yang sudah menyampaikan nama capresnya itu bagian dari dinamika politik, agar kemudian rakyat juga memiliki banyak kesempatan untuk melihat para capresnya,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena