KedaiPena.Com – Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menjelaskan, bahwa selama ini KPK hanya fokus pada upaya penindakan tindak pidana korupsi. Padahal KPK sebagai lembaga supervisi juga tetap harus mementingkan upaya pencegahan.
“Ketika KPK menangani perkara-perkara katakanlah Hambalang, Century dan lain-lain dengan penindakan seharusnya ketika itu KPK menggunakan kordinasi terus-menerus kepada kementerian lembaga sehingga dia tidak melakuakan tindak pidana korupsi lagi. Itu seharusnya,” ucap Romli di Jakarta, Kamis (13/7).
“Jadi intinya saya lihat memang KPK lebih mementingkan penindakan dari pencegahannya,” sambungnya.
Atas dasar itulah, Romli pun meminta kepada Pansus KPK untuk mengevaluasi fungsi pencegahan. Bahkan Romli meminta untuk dilakukannya revisi Undang-Undang KPK guna mengembalikan fungsi pencegahan kepada Ombudsman.
“Jadi perlu pertimbangan saya kira oleh Pemerintah dan DPR bahwa fungsi pencegahan kembalikan saja ke Ombudsman. Karena memang KPK pencitraannya dipenindakan, bukan pada pencegahan,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh