KedaiPena.Com – Pakar hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPR Setya Novanto sudah tepat. Karena sesuai dengan Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya diberitakan, dalam surat penahanan, Novanto sedianya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung kepada pihak Novanto.
“Jadi ada rasio objektif dan rasio subjektifnya telah terpenuhi, kau untuk rasio subjektif tersebut ditakutkan pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, karena itu KPK keluarkan penahan kepada Novanto,” kata Abdul dalam diskusi di Jakarta, ditulis (18/11).
“Jadi apa yang dilakukan KPK sah, ” jelasnya.
Abdul menjelaskan bahwa rasio orang yang akan ditangkap telah terpenuhi semua dalam perkara Setya Novanto, hal ini dapat dilihat dari kehadiran Ketua DPR yang hanya tiga kali dalam 11 panggilan oleh KPK di proses penyidikan.
“Rasio orang mau ditangkap telah terpenuhi semua dan ada indikatornya, saat dipanggil sakit tapi setelah dipanggil sehat,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Hafidh