KedaiPena.Com – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 dinilai mengoptimalkan langkah progresif yang sangat siginifikan dengan penguatan protokol kesehatan pencegahan, pengendalian, pembatasan, penindakan dan inovasi media sosial dan media daring.
Demikian oleh Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi saat menanggapi langkah penyelenggara pemilu tersebut dalam mengeluarkan aturan.
“Lebih penting bahwa penyelenggaraan pilkada dengan PKPU ini melarang kegiatan rapat umum maupun konser musik, kegiatan sosial dan sejenisnya yang berpotensi terjadi siginifikansi cluster baru penularan covid – 19,” kata dia dalam keterangan, Jumat, (25/9/2020)
Ia menjelaskan, dengan terbitnya revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini telah sejalan dan turut membantu dengan agenda pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 khususnya pada pilkada 2020.
“Sesuai amanah konstitusi sebagai prioritas agenda nasional demokrasi lokal,” tutur eks anak buah OC Kaligis ini.
Tidak hanya itu, kata dia, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 juga dibentuk dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas dan Penguatan sistem pencegahan dan penindakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
“Ini merupakan suatu keputusan bersama untuk menyelamatkan berjalannya sistem demokrasi lokal sesuai amanah konstitusi sebagai langkah progresif ditengah pandemi covid -19,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi