KedaiPena.Com- Pakar Hukum Pidana. universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi pelaporan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut Suparji, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Bukan bentuk tindak pidana provokasi apalagi hoaks.
“Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/02/2021).
Ia meminta kepada masyarakat agar selektif dalam membuat laporan ke polisi.
Suparji mengingatkan, jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Sebab, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.
“Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong,” paparnya.
“Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas,” sambungnya.
Suparji menekankan bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal. Konsep presisi hendaknya dilaksanakan secara konsisten.
“Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif , pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan