KedaiPena.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI) hanya berani terhadap orang-orang baik dan sportif. Sedangkan untuk yang ambil untung besar dari spekulasi, judi, dibiarkan, tak dipajaki.
Demikian disampaikan peneliti Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) Gede Sandra menanggapi sikap Ditjen Pejak yang meminta masyarakat melaporkan sepeda sebagai obyek pajak di Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak.
“Kemenkeu sepertinya takut kepada kalangan ini, kelompok 1% dari masyarakat terkaya,” tegas dia.
Contohnya soal pajak untuk aktivitas pasar uang, yang hampir tidak ada. Selama ini pajak sangat kecil, hanya dikenakan sebagai persenan (10-15%) kepada fee dari manajer investasi. Sedangkan fee manajer investasi tetap.
“Seharusnya yang dipajaki adalah ‘gain’ atau kemenangan dari permainan di pasar uang. Kalau kalah tidak usah dipajaki, tapi kalau menang harus dipajaki. Hasilnya dari pajak atas ‘gain’ investasi bisa berlipat-lipat dari ‘fee’ manajer investasi,” ujar dia.
“Tapi mungkin bila diwujudkan kebijakan memajaki pasar uang, nanti Gibran (Rakabuming) yang sering main saham yang dikejar untuk bayar banyak pajak. Karena Gibran sering menang. Mungkin SMI takut pajaki Gibran cs,” lanjutnya.
Diketahui, Sepeda dimasukan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.
Saat ini, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Sebagaimana diketahui, sepeda merupakan barang kena pajak yang merupakan objek PPN.
Maka, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, maka pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual. Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Ketentuan ini juga menyebutkan bahwa untuk setiap barang impor yang bernilai USD3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dari harga jual.
Laporan: Muhammad Lutfi