KedaiPena.Com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merespon tindakan sebuah paguyuban di Garut mengubah bentuk burung pada lambang Pancasila dan menambah kata pada semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Staf khusus ketua dewan pengarah BPIP Romo Benny Susetyo alias Romo Benny memastikan akan segera berkoordinasi dengan lembaga negara lainya guna menertibkan pihak-pihak
“Koordinasi dengan lembaga negara yang mengurus hal ini agar kejadian seperti segera di tertibkan,” kata Romo Benny, Rabu, (9/9/2020).
Romo Benny menegaskan, tindakan yang mengubah lambang negara tidak bisa di benarkan karena sudah ada aturan baku dan setiap warga negara memiliki sikap hormat serta menjaga nilai yang sakral.
Hal tersebut, lanjut Romo Benny, juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009.
Jika mengacu UU tersebut, Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk Garuda Pancasila ini kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, dengan perisai di bagian dada. Pada perisai ini terdapat lima buah lambang yang mewujudkan Pancasila.
“Lambang negara negara memiliki makna yang dalam simbol kehormatan bangsa maka setiap warga negara harusnya menjaga nilai nilai yang sakral ini,” tandas Romo Benny.
Seperti diketahui, sebuah paguyuban di Garut mengubah bentuk burung pada lambang Pancasila dan menambah kata pada semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Paguyuban itu diketahui bernama Paguyuban Tunggal Rahayu, yang berbasis di Cisewu, Kabupaten Garut.