KedaiPena.Com-Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus memandang, fenomena pagar laut yang terjadi di wilayah pesisir Banten berdampak besar nelayan kecil. Tak segan-segan, Edison bahkan berani menyebut, keberadaan pagar laut tersebut sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pagar laut ini menghalangi akses nelayan ke laut lepas. Mereka harus memutari 30 kilometer hanya untuk melaut, yang tentunya sangat memberatkan. Ini jelas melanggar hak asasi manusia dalam mencari nafkah,” tegas dia di Jakarta, Minggu,(26/1/2025).
Edison juga menyayangkan lambatnya pelaporan dari nelayan. Edison heran mengapa masalah sebesar ini bisa tertutup sebegitu lamannya.
“Kenapa ini bisa tertutupi sekian lama? Nelayan kita perlu didukung agar lebih berani menyuarakan hak mereka,” imbuh dia dikutip dari dpr.go.id.
Lebih lanjut, Edison memberikan apresiasi terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kasus ini.
“Saya melihat semangat Pak Prabowo sangat kebangsaan. Dia benar-benar fokus menyelesaikan masalah-masalah seperti ini. Kebijakan yang kurang sempurna dari pemerintahan sebelumnya langsung dia perbaiki,” katanya.
Edison berharap pemerintah dapat terus menindak tegas mafia tanah dan sertifikat ilegal di wilayah pesisir.
“Era Pak Prabowo ini harus jadi momen untuk menghabisi mafia-mafia tanah. Pemerintah harus lebih tegas dalam melindungi hak rakyat kecil, terutama nelayan,” tutupnya.
Dengan terkuaknya kasus pagar laut ini, Edison berharap ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, termasuk peninjauan ulang sertifikat ilegal dan pembenahan regulasi.
Kita kaget juga ya. Awalnya, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab atas pagar laut ini, padahal ada polisi air, marinir, dan petugas lingkungan hidup di sana. Namun, setelah viral, kita baru tahu bahwa ini adalah cara mafia tanah untuk mendapatkan daratan dengan menguruk laut. Setelah dibuat pagar, nanti mereka uruk, lalu tiba-tiba sudah ada sertifikatnya,” jelasnya.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir. “Pengalaman saya di Merak, dulu rawa-rawa dan pohon mangrove yang jadi tempat bermain anak-anak kini sudah milik orang Jakarta. Mereka buat sertifikat dulu, lalu pagar, dan uruk jadi daratan,” kata Politisi Fraksi PAN ini.
Ia menambahkan bahwa praktik serupa ditemukan di sepanjang pantai dari Anyer hingga Teluk Naga. “Syukurlah kejadian ini akhirnya terbongkar. Menteri KKP dan BPN telah menyatakan bahwa sertifikat ilegal seperti ini bisa ditinjau kembali dan dibatalkan,” ungkap Edison.
Laporan: Tim Kedai Pena