KedaiPena.com – Dalam peringatan Hari Keanekaragaman Hayati, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua kembali melepasliarkan 38 satwa endemik Papua. Targetnya, untuk menjaga keanekaragaman hayati Papua.
Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan pelepasliaran satwa di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, digelar untuk memperingati Hari Keanekaragaman Hayati yang jatuh pada tanggal 22 Mei.
“Saya mengharapkan keanekaragaman hayati Papua terus terjaga, sebagai bagian penting dari keanekaragaman hayati dunia,” kata Azis melalui keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).
Lebih lanjut, Abdul Azis menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa endemik Papua ke habitat alaminya merupakan salah satu upaya dalam melestarikan satwa liar milik negara.
“Selama masih terdapat satwa liar di luar habitat alaminya, entah karena tindak ilegal atau terdapat situasi khusus lainnya, BBKSDA Papua akan terus berupaya sebaik mungkin mengembalikannya ke rumah mereka yang semestinya,” katanya.
Azis Bakry juga menyampaikan terima kasih kepada pihak pengelola Hutan Adat Isyo, yang selama ini telah bekerja sama dengan BBKSDA Papua, terutama dalam hal pelepasliaran satwa. Menurutnya, pengelolaan Hutan Adat Isyo merupakan bentuk tanggung jawab mulia dari warga masyarakat kepada negara dalam keikutsertaan menjaga habitat satwa liar yang berfungsi sangat penting bagi alam.
Selain itu, Azis Bakry juga memberikan apresiasi kepada tim BBKSDA Papua yang menyukseskan pelepasliaran satwa ini dengan berpedoman pada SE Dirjen KSDAE Nomor: 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Menurutnya, tim sudah bekerja dengan penuh dedikasi sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dan baik.
Jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan adalah 1 ekor mambruk victoria (Goura victoria), 9 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 4 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 18 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 3 ekor jagal papua (Cracticus cassicus). Sebagian satwa tersebut berasal dari translokasi (pemulangan kembali ke daerah asalnya) dari Jawa Timur dan sebagian lagi merupakan penyerahan dari masyarakat di Jayapura.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, semua satwa tersebut dilindungi undang-undang, kecuali jagal papua. Adapun dalam daftar CITES, semua satwa tersebut masuk dalam appendix II, yaitu spesies yang mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa regulasi. Sementara berdasarkan daftar IUCN, semua satwa berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), kecuali mambruk victoria berstatus Near Threatened/NT (hampir terancam), dengan tren populasi menurun.
Menanggapi status konservasi semua satwa tersebut, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menyatakan sebagian masyarakat sudah memahami status konservasi satwa-satwa tersebut.
“Saya berhadap masyarakat tidak akan bosan mendapatkan informasi ini kembali, karena sifatnya sangat penting. Bagaimanapun, saya tetap perlu menegaskan lagi dan lagi, bahwa semua satwa liar, khususnya endemik Papua, memerlukan perhatian kita bersama. Kita wajib melindungi mereka, baik dari sisi satwa-satwa itu sendiri maupun habitat tempat mereka hidup dan berkembang biak,” ujarnya.
Sebelumnya, 38 satwa endemik Papua yang dilepasliarkan tersebut telah tuntas menjalani habituasi di kandang transit Buper Waena, dan siap kembali ke alam.
Koordinator kandang transit Buper Waena, La Ode Irianto Subu, menegaskan bahwa proses pelepasliaran satwa oleh BBKSDA Papua telah memenuhi kriteria yang berlaku.
“Semua satwa sudah menjalani proses habituasi di kandang transit Buper Waena, dalam kondisi sehat, dan sudah kembali kepada sifat alaminya, sehingga kami pastikan sanggup bertahan di alam liar,” ucapnya.
La Ode juga menyampaikan bahwa pelepasliaran satwa kali ini menggunakan kandang satwa yang telah disiapkan sebelumnya oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Laporan: Hera Irawan