KedaiPena.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan saat ini dunia sedang dalam tren mengadopsi sumber energi yang lebih bersih dan terbarukan.
Ia menyampaikan, menurut BP Energy Outlook, total konsumsi akhir, termasuk minyak dan gas, mencapai puncaknya pada pertengahan hingga akhir tahun 2020-an dalam skenario akselerasi net zero emission.
Sebaliknya, dalam skenario Momentum Baru yang mencerminkan sistem energi dunia saat ini, total konsumsi akhir meningkat hingga sekitar tahun 2040, dan setelah itu secara umum konsumsi energi akan mencapai titik puncaknya pada tahun 2050.
“Dalam ketiga skenario ini (Accelerated, Net Zero, dan New Momentum), minyak dan gas bumi masih digunakan hingga tahun 2050, meskipun penggunaan langsungnya menurun karena peningkatan efisiensi energi, peningkatan penggunaan listrik, dan dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan,” kata Menteri Arifin dalam pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convex 2024, Selasa (14/5/2024).
Bagi Indonesia, lanjutnya, dalam masa transisi menuju Net Zero Emission pada tahun 2060, minyak dan gas akan terus memainkan peran penting dalam mengamankan pasokan energi, terutama di sektor transportasi dan pembangkit listrik. Gas akan digunakan untuk menjembatani penerapan 100 persen pembangkit energi terbarukan.
“Namun demikian, industri hulu migas harus menerapkan strategi untuk mengurangi emisi termasuk penggunaan teknologi energi bersih seperti CCS/CCUS,” ucapnya.
Menteri Arifin menyatakan untuk memenuhi kebutuhan minyak dan gas bumi, saat ini Indonesia memfokuskan upaya untuk mengeksplorasi cekungan minyak dan gas bumi dengan mempertimbangkan bahwa Indonesia masih memiliki cadangan minyak dan gas bumi yang melimpah yang belum dimanfaatkan.
“Dari 128 cekungan hidrokarbon, 68 cekungan masih belum dieksplorasi,” ucapnya lagi.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa mulai tahun ini, Pemerintah Indonesia mempromosikan penambahan wilayah kerja minyak dan gas baru setiap tahunnya. Para investor dapat berpartisipasi melalui proses lelang wilayah kerja yang diselenggarakan oleh pemerintah atau secara langsung bernegosiasi dengan pemerintah.
“Dalam rangka menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas dan insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas untuk memberikan iklim investasi yang menarik bagi para investor terkait dengan aspek keekonomian pengembangan migas,” kata Menteri Arifin.
Dengan kata lain, selain memberikan syarat dan ketentuan yang menarik di awal kontrak, pada saat pengembangan lapangan, Pemerintah juga memiliki kebijakan untuk dapat memberikan fasilitas dan insentif perpajakan.
Sebagaimana diketahui, fasilitas perpajakan tersebut akan mencakup beberapa pembebasan pajak tidak langsung yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017, kemudian Insentif Kegiatan Usaha Hulu akan mencakup seluruh ketentuan yang menjadi kewenangan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 199 Tahun 2021.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap akhir merevisi Peraturan Pemerintah No. 27 dan 53 tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kelayakan ekonomi proyek-proyek minyak dan gas bumi,” ungkapnya.
Sejalan dengan komitmen Net Zero Emission, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan mengenai CCS/CCUS, termasuk Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024.
Peraturan tersebut mencakup aspek Implementasi Berbasis Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dimana hal tersebut sebelumnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS yang sedang dalam berbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 Giga Ton, kami percaya Indonesia memiliki peluang untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa