KedaiPena.Com – Polri diminta tak mengusut kasus kebakaran gudang mercon di Kosambi, Tangerang, cuma sampai pemilik perusahaan. Namun, menuntaskan hingga pemberi izin dan pengawasnya.
“Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat, justru lepas tangan,” ujar Anggota Komisi III DPR, Abdul Kadir Karding dalam rilis yang diterima Kedaipena.com, Jakarta, Ahad (29/10).
Dia juga meminta Kepolisian mengusut kasus dengan profesional, mengingat jumlah korban sangat signifikan, 48 orang tewas dan 46 lainnya luka-luka. Apalagi, banyak anak usia remaja yang dipekerjakan.
Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mempersoalkan sistem keamanan dan keselamatan yang tak berjalan serta lokasi bersebelahan dengan sekolah. “Kejanggalan-kejanggalan ini harus diusut tuntas, siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran gudang mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses. Yakni, pemilik gudang Indra Liyono, Direktur Operasional Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Indra dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 74 junto Pasal 183 UU Nomor 13/2003. Sedangkan Andria Hartanto dan Ega, dikenakan Pasal 359 KUHP dan Pasal 188 KUHP.