KedaiPena.Com – Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin mengimbau kepada umat Islam agar pada perayaan Natal dan Tahun Baru tidak terprovokasi dan melakukan tindakan intoleran yang mengganggu.
Pasalnya, kata dia, dalam ajaran agama Islam, wajib untuk menghormati mereka yang merayakan dan haram mengganggu atau menghina agama lain di luar Islam. Ini merupakan sebagai perwujudan intoleransi.
“Kemajemukan, keberagaman serta bhineka tunggal ika, karena pluralitas itu sunatullah,” ungkap dia kepada wartawan, Minggu (22/12/2019).
Meski demikian, Novel menjelaskan, umat Islam mulai dari presiden, wakil presiden, menteri, gubernur sampai RT, haram mencampuradukan agama atas nama pluralisme.
“Yaitu mengucapkan Natal apalagi merayakan Natal. Sesuai Fatwa MUI 7 Maret 1981 bahwa mengucapkan dan merayakan Natal haram, juga fatwa MUI tahun 2005 ketetapan no 7,” papar dia.
Novel menambahkan jika mengacu amanat UUD 45, di dalam pasal 29 Ayat 2 bahwa negara menjamin kepada tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
“Jadi jelas kita wajib menjalankan agama kita masing-masing, bukan campur aduk. Dan ini sesuai dengan sumber rujukan utama negara kita yaitu azaz negara kita Pancasila yang sila pertamanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa yang masih dijiwai oleh Piagam Jakarta,” tutur dia.
Dengan demikian, Novel meminta kepada para pejabat untuk menghormati dan menjalankan Fatwa MUI serta Pancasila dan UUD 45.
“Jangan selalu mengulangi kesalahan yang terus membodohi dan mendangkalkan akidah umat Islam dengan mengucapkan serta merayakan Natal bersama,” tandas Novel.
Laporan: Muhammad Hafidh