KedaiPena.Com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menilai di dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ada beberapa poin rasa ketidakadilan. P2G sendiri merupakan satu organisasi guru yang juga menghimpun para guru honorer termasuk K-2.
“Pertama, Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini dan jauh dari janji pemerintah. Termasuk janji yang diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim di depan Raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021,” kata Koordiantor Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Jumat, (8/10/2021).
Satriawan juga menyayangkan, dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.
“Sebab dalam “Diktum Ketiga” aturan ini membagi 3 jenis kategori ambang batas, Nilai Ambang Batas Kategori 1,
Nilai Ambang Batas Kategori 2, dan
Nilai Ambang Batas Kategori 3,” papar Satriawan.
Dalam hal ini, kata dia, ternyata Panselnas tetap menggunakan Nilai Ambang Batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan.
“Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang ga niat mengafirmasi para guru honorer,” ucap Satriawan.
Dengan demikian, tegas dia, jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai.
Ia pun melanjutkan, jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2. Barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek kompetensi teknis yang nilainya diturunkan.
“Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada 3 lapis atau 3 jenjang. Semula harapan kami adalah poin 100% nilai afirmasi ambang batas Kompetensi Teknis diletakkan di lapisan pertama, khususnya bagi honorer tua dan K-2, bukan di lapisan kedua. Ini namanya afirmasi setengah hati,” lanjut Satriawan kecewa.
Meski demikian, Satriawan tetap berterima kasih, lantaran Panselnas memberikan afirmasi nilai 100% bagi guru honorer berusia minimal 50 tahun untuk kompetensi teknis.
“Tetapi kami meragukan, pemberian skema afirmasi model ini berdampak signifikan terhadap tingginya kelulusan para honorer K2,” lanjut Satriwan.
Laporan: Sulistyawan