KedaiPena.Com- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan Baleg Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI yang memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas 2022, pada, Selasa,(20/9/2022).
“Keputusan tersebut di satu sisi sebagai sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk prolegnas,” kata Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G dalam keterangan tertulis, Rabu,(21/9/2022).
Artinya Kemdikbudristek diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Di sisi lain, P2G masih khawatir, sebab pernyataan Ketua Baleg DPR RI kemarin masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal tahun depan (2023) bahkan bisa juga tahun ini, jika Kemdikbudristek sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik.
“P2G mendesak Kemdikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan ‘partisipasi yang bermakna’ melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,” lanjut guru honorer SMA ini.
Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yaitu Kemdikbudristek hendaknya membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas.
“Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemdikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU.”
Tim Pokja sendiri, kata dia, dibentuk dengan dasar landasan spirit gotong royong pendidikan seluruh elemen bangsa.
Satriwan melanjutkan, nama-nama Tim Pokja RUU Sisdiknas harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik. Hal ini agar tidak terjadi kesan elitisme dalam Tim.
“Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemdikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini,” terang Satriwan.
Sementara itu,Kepala Bidang Litbang Guru P2G Agus Setiawan, meminta jangan sampai Pemerintah dan DPR hanya akal-akalan saja menunda RUU Sisdiknas masuk prolegnas. Dengan maksud menunggu situasi kondusif, masyarakat lupa, tidak ada protes lagi dari organisasi guru.
“Sementara itu tidak ada perubahan poin-poin krusial dan sensitif terhadap pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas, kalau gini ya sama saja,” ucap Agus.
P2G yakin polemik bahkan penolakan RUU Sisdiknas ini akan terus berlanjut, sepanjang Kemdikbudristek tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara jujur, terbuka, dan memadai.
Bagi P2G, adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar lagi, RUU Sisdiknas mesti mencantumkan hak-hak guru secara detil dan eksplisit sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen selama ini.
“Jangan sebaliknya, hak-hak guru malah dikebiri dalam RUU Sisdiknas. Termasuk di dalamnya pasal ‘Tunjangan Profesi Guru’, wajib dicantumkan kembali tertulis eksplisit sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen,” pungkas Agus yang mengajar SMA ini.
Laporan: Muhammad Hafidh