KedaiPena.Com – Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas pelaku teror ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dosen Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Hal ini terkait dengan pelaksana kegiatan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM.
Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Otto Hasibuan mengatakan, teror merupakan bentuk tindakan kriminal juga dapat membungkam kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar yang diatur dalam undang-undang dasar.
Menurut Otto, diskusi tersebut sepanjang tidak ada yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan maka itu sah dan tidak boleh boleh dilarang.
Otto menceritakan pengalamannya sewaktu menjadi utusan UGM mengikuti diskusi dalam acara peringatan Konferensi Asia Afrika yang diadakan Universitas Padjajaran pada tahun 1979 di Bandung.
Ia ketika masih menjadi mahasiswa pernah diutus oleh Rektor UGM Prof. Sukaji Ranuwihardjo mewakili UGM menghadiri acara diskusi di Unpad Bandung pada acara peringatan KAA di Bandung.
“Bahkan, saya dibiayai oleh universitas dengan memberikan biaya tiket kereta api, padahal rektor tahu kita mahasiswa tetap saja kritis terhadap pemerintah pada waktu itu. Artinya, universitas sangat menghormati kebebasan berpendapat dan mendorong kreativitas mahasiswa dalam menuntut ilmu,” kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (1/6/2020).
Lebih lanjut Otto menegaskan bahwa kepolisian harus cepat bertindak mengungkap para pelaku teror tersebut karena dapat merusak citra Pemerintah dan dapat mencederai hukum dan keadilan.
“Ini kalau tidak diungkap cepat akan merugikan nama baik pemerintahan Presiden Jokowi dan kepolisian, terlebih lagi pola terornya juga sama dengan teror terhadap wartawan. Apakah itu dilakukan oleh pihak yang sama? Ini perlu diusut,” kata Otto.
Laporan: Muhammad Lutfi