KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan Mantan Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar di Taman Sari, Jakarta Barat tadi pagi.
Anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir, mengaku sangat prihatin dan menyesalkan atas penangkapan terhadap salah satu pelaku yudisial, yakni Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
“Di saat MK baru saja menata institusi hukum ini dari kehancuran yang dalam, di mana Ketua Hakim MK saat itu (Akil Mochtar) tertangkap karena kasus jual beli perkara, terjadi lagi kasus serupa,” jelas dia kepada wartawan, Kamis (26/1).
“Kalau penangkapan Hakim MK kali ini terkait juga dengan materi perkara yang sedang diuji di MK, berarti ini sangat disayangkan di tengah MK yang berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat,” sesal dia.
Selain itu, Adies mengatakan, bahwa baru kemarin MK memutuskan perkara uji materi terhadap pasal-pasal UU KPK yang mengubah konsep kerugian negara dalam tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.
Atas putusan itu, kata Adies, perkara korupsi tidak lagi bersifat ‘potential loos’, tapi harus dibuktikan dulu ada kerugian negara atau ‘actual loos’ atau tidak. Pemeriksaan tidak dapat lagi dilakukan oleh BPKP, tapi harus BPK.
“Sekali lagi kami sangat prihatin dan menyesalkan hal ini bisa terjadi kembali di MK,” sesal Adies.
Adies pun berarap agar pimpinan MK dapat menjelaskan hal ini dgn baik kepada masyarakat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang sudah mulai tumbuh kepada MK, akan sirna lagi karena kasus ini.
“Kami di Komisi III DPR juga akan mempertanyakan kinerja hakim- hakim MK ini, bagaimana kesiapan mereka dalam membenahi internal untuk kemajuan MK RI yang kebih baik,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa