SAMBIL menunggu sahur saya membaca soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas Penyelidik dan Penyidik KPK terhadap I Putu Sudiartana kemarin.‎ I Putu Sudiartana adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat. Barang bukti yang disita di tempat adalah bukti transferan senilai Rp500 juta.‎
Saya tidak sedang membela I Putu Sudiartana, tapi yang dilakukan KPK adalah salah. Putu dan Demokrat bisa mempidanakan balik Tim Satgas Penyelidik dan Penyidik KPK.Â
Tim Satgas Penyelidik dan penyidik KPK tidak diberikan kewenangan untuk melakukan jebakan. Yang boleh hanya penyadapan. Tim Satgas KPK berdasarkan UU KPK, tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan dalam OTT. Jadi yang dilakukan kemarin Ilegal.
Kalau hal itu dilegalkan, maka berbahaya! KPK bisa menaruh alat bukti palsu dan berpura-pura menyita. Penyitaan itu bisa jika sudah dalam proses hukum. ‎Kalau begini, KPK bisa jadi alat penguasa untuk menghantam lawan politiknya. Jadi tidak ada kewenangan itu dalam UU KPK.
Operasi Tangkap Tangan pun tidak diatur di dalam UU KPK. Jadi apa dasarnya Tim Satgas Penyelidik dan Penyidik KPK melakukan itu? Jelas yang dilakukan KPK ilegal.
Tapi bukankah di pasal 38 UU KPK menyatakan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut pada KPK berlaku di UU Nomor 8 Tahun 1981? Di UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara pidana diatur tentang tangkap tangan, tapi tangkap tangan itu kewenangan polisi.‎ Polisi boleh melakukan tangkap tangan tanpa surat perintah, dengan catatan segera menyerahkan ke penyidik! Baru penyidik KPK bisa memproses.‎
‎
Jadi di UU KPK dan UU 8 Tahun 1981 sama sekali tidak memberikan kewenangan Satgas KPK melakukan OTT. Itu ilegal!
Bahkan Satgas KPK tidak punya Kewenangan sama sekali untuk menangkap berdasarkan pasal 12 di UU KPK, itu kewenangan dari polisi. KPK meminta bantuan kepada polisi untuk menangkap, itupun dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.‎
Faktanya untuk kasus I Putu, KPK dalam pengakuannya masih belum punya alasan dan bukti jelas. Hanya tangkap tangan saja. Bahkan KPK menyita uang I Putu bukan dilokasi OTT tapi di rumahnya sebesar 40 ribu dollar AS, padahal belum ditetapkan tersangka (Pasal 47 UU KPK).‎
Karena disebutkan di pasal 47 ayat 1 itu boleh tanpa izin ketua pengadilan asal adanya dugaan kuat berdasarkan bukti cukup. Kalau sudah pengadilan artinya sudah tersangka.‎ Jika tidak diminta maka OTT dan penyitaan itu kewenangan kepolisian. Lalu kepolisian berikan ke penyidik dan penyelidik kepolisian.
KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan dari pihak kepolisian, itupun ada syarat-syaratnya. Jadi tidak sembarang ambil alih.‎
Dari penjelasan ini, jelas bahwa apa yang dilakukan oleh Tim Satgas penyelidik dan penyidik KPK dalam penangkapan I Putu Sudiartana adalah ilegal. Jadi, I Putu Sudiartana dan Partai Demokrat bisa tuntut balik tindakan ilegal KPK RI karena bisa saja barang bukti itu jebakan. Bisa saja.
Tapi saya tidak sedang membela , I Putu Sudiartana atau Partai Demokrat, tapi meluruskan tindakan ilegal dan kesewenangan KPK RI. Apalagi yang diambil bukti saat OTT sebesar Rp500 juta, itu di bawah Rp1 miliar. Itu ada aturannya di pasal 11 huruf c UU KPK. Kenapa langsung KPK yang tangani? Sedangkan kasus-kasus besar ratusan miliar yang sudah jelas buktinya, tidak ditindaklanjuti KPK. KPK RI seperti diatur penguasa.‎
Ini tujuan saya agar KPK RI jalankan proses sesuai kewenangan, bukan membuat kewenangan sendiri dan seenaknya. (***)
‎
***Teddy GunaidiÂ
Ketua Umum Logika Rakyat‎