KedaiPena.Com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengakui, jika keberadaan mafia peradilan itu tebukti ada. Hal tersebut, lantaran adanya praktik hukum negatif yang diperdagangkan.
“Prilaku ini dapat menumbangkan makna bahwa pengadilan bukan lagi sebagai benteng terakhir keadilan karena masih terjadi ada jual beli hukum dipengadilan melalui panitera dan Hakim,” tegas Azmi dalam keterangan, Minggu, (23/1/2022).
Terlebih lagi, kata Azmi, dengan adanya OTT KPK terkait oknum Hakim, Panitera, dan juga Advokat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada, Kamis (19/1/20221).
“Artinya ada hubungan erat dan keinginan yang sama dari perangkat peradilan untuk pertukaran antara penawaran dan permintaan. Ada makelar hukum disini, bahkan hukum jadi komiditi dan bisnis melalui korupsi, dan menyalahgunakan kewenangan dalam dirinya sebagai hakim,” jelas Azmi.
Azmi menuturkan, masalah korupsi peradilan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Hal ini, lanjut Azmi, lantaran tidak semata-mata tentang yuridis.
“Ancaman pidana, sarana prasarana, namun harus pula dibenahi perilaku pelaku yang berinterakasi di pengadilan,termasuk hakim,panitera, advokat, jaksa dan polisi,” jelas Azmi.
Azmi menuturkan, dari data KPK terlihat bahwa Hakim, Jaksa dan Advokat merupakan bagian terbanyak kontribusi jadi pintu korupsi di peradilan. Masalah ini tidak akan bisa selesai, sepanjang tak ada kesediaan dari aparatur penegak hukum yang berinteraksi untuk berubah.
“Komitmen untuk perang atas mafia peradilan ini tidak akan pernah membuka perspektif pemikiran dan perilaku yang baru, menjadi aparatur yang bersih dan berwibawa, karenanya pula jika tidak ada kesediaan berubah sampai kapan pun akan sulit untuk mengatasi mafia peradilan,” pungkas Azmi.
Laporan: Muhammad Lutfi