KedaiPena.Com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Poldasu dinilai sebagai titik terkuaknya ‘kotak pandora’ kejahatan tambang di Sumatera Utara.
Demikian ungkap Program Manajer  JMT-PELA Susilo Laharjo dalam rilis resmi yang diterima KedaiPena.Com, Kamis (6/4) malam.
“Sebenarnya, JMT-PELA sudah melihat bakal ada indikasi suap yang akan dilakukan perusahaan-perusahaan terkait dengan pascaPengumuman 22 rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017,†kata Susilo.
Dia mengungkapkan, pembatalan 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) dan Pencabutan  35 IUP bermasalah di Provinsi Sumatera Utara di 9 Kabupaten yaituKabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Tapanuli Utarayang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sirtu, batu padas dan beberapa komoditas mineral (batubara dan emas) menjadi peluang bagi Kadis ESDM untuk me-ATM-Kan perusahaan-perusahaan agar izinnya tidak di cabut dan dapat diperpanjang oleh Provinsi.
“Pada bulan februari dan maret 2017 yang lalu, JMT-PELA pernah berdiskusi dengan Kadis ESDM di Kantor Dinas ESDM dan mengusulkan, pasca pengumuman mengenai pembatalan dan pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba, pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus mengeluarkan SK Kolektif pembatalan izin dan mereview Izin Usaha Pertambangan yang ada di Sumatera Utara,†ungkap Susilo.
Ia menambahkan, pihaknya pernah mengusulkan ke Kadistamben Sumut Eddy, untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara karena pengeluaran izinya tidak sesuai dengan Undang-undang. Sayangnya, lanjut Susilo, Eddy kala itu memberikan jawaban bahwa tidak akan pernah memberikan rekomendasi izin pencabutan dan pengakhiran kepada Dirjen Minerba, sebelum perusahaan tersebut memberikan kewajiban dana Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Dinas ESDM.
“Kami sempat bersitegang tutur Susilo dengan Kadis ESDM karena ucapan beliau tersebut, menurut kami, dana PNBP bukan diserahkan ke Dinas ESDM tetapi wajib di setor ke KAS Negara melalui rekening dan Bank yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak,†beber Susilo.
“Dengan penangkapan yang dilakukan oleh Saber Pungli Poldasu ini, kami berharap, aparat hukum dapat membuka kotak pendora kejahatan tambang di Sumatera Utara, agar terciptanya tata kelola pertambangan yang baik dan mencegah kehancuran dan hilangnya sumber-sumber Kehidupan di masyarakat,†timpal Susilo.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saberpungli Polda Sumut terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) provinsi Sumut, Eddy Sahputra Salim dan 2 PNS lainnya terkait perizinan pertambangan galian C di Sumatera Utara.
“Kita menangkap beliau karena tertangkap tangan menerima sesuatu dari seseorang. Dugaan sementara terkait kasus izin pertambangan (galian C-red),” ungkap pimpinan OTT Dedi Kusuma, Kamis (6/4).
Disebutkan, barang bukti diantaranya sejumlah dokomen yang tersusun rapi di dalam sebuah kotak turut diamankan. “Ada barang bukti yang juga kita amankan,” ujar Dedi.
Laporan: Dom