KedaiPena.Com – SHM, juru parkir yang akhirnya ikut ditangkap tim Saber Pungli Kabupaten Tapteng karena bertindak sebagai yang menyuruh RM melakukan pengutipan uang parkir illegal kepada supir truk CPO milik PT Nauli Sawit, sudah kerap diingatkan agar tak melakukan pengutipan di Simpang Tiga Lae Binke, Desa Sirandorung, Kecamatan Sirandorung apalagi terhadap mobil yang sedang berjalan.
“Usai OTT Dishub di Jakarta, Hermansyah (mantan Kadishub Tapteng) pernah memerintahkan melarang pengutipan oleh SHM di simpang Tiga Lae Bingke. Karcis parkir itu harusnya dikutip Pasar Kemis, Sirandorung dan bukan di pinggir jalan,†ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub Tapteng, Asirin Lubis kepada wartawan di Pandan, Rabu (17/5).
Tak hanya larangan dari instansi, lanjut Asirin, sejumlah pihak juga pernah melarang SHM untuk tidak melakukan pengutipan illegal itu. Namun, SHM yang bekerja dibawah kendali Mulyadi Tottot sebagai Kasi Parkir Dishub Tapteng sebelum kini menjabat Kasi Prasarana, agaknya tak pernah menggubris larangan itu.
“Polisi juga pernah melarang SHM agar tidak mengutip, wartawan juga, LSM juga, tapi tetap dilakukan. Dia (SHM-red) warga setempat memang itu,†kata Asirin.
Disinggung mengapa tidak diberikan tindakan tegas terhadap SHM karena melakukan pengutipan illegal itu, Asirin yang juga pernah menjabat sebagai Kabid Darat dan membawahi Kasi Parkir mengaku, seharusnya tindakan tegas itu dilakukan oleh Mulyadi Tottot sewaktu menjabat Kasi Parkir.
“Itu kan Kasi perparkiran itu (yang memberikan tindakan tegas). Itulah, Dishub dan Polisi, LSM dan wartawan juga gak mau dia dilarang. Jadi sekarang tidak bisa dibela lagi dia itu,†pungkas Asirin.
Diketahui, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Tapteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada RM di Kecamatan Sirandorung yang sedang melakukan pengutipan kepada supir truk CPO milik PT Nauli Sawit, tepatnya di Simpang Tiga Lae Binke, Desa Sirandorung, Kecamatan Sirandorung, Sabtu (13/5) pekan lalu.
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan terhadap RM, Saber Pungli juga menangkap SHM yang diketahui sebagai oknum yang menyuruh RM melakukan pengutipan tersebut. SHM diketahui memiliki surat penugasan sebagai juru parkir yang ditandatangani oleh mantan Kadis Perhubungan Erman Syahrin Lubis, kendati surat penugasan tersebut telah berakhir 31 Desember 2016 lalu.
Dari tangan RM Saber Pungli menyita barang bukti uang senilai Rp144 ribu. Selain itu, barang bukti lainnya diantaranya 2 blok karcis warna merah bertuliskan Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp10.000. kemudian 2 blok karcis warna kuning tertulis Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum Rp5.000 dan Selanjutnya 3 blok karcis yang lama tertulis tahun 2014 dan 2016 serta satu buah rompi bertuliskan Dishub.
Atas perbuatan masing-masing tersangka, RM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sementara kepada SHM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Laporan: Dom