KedaiPena.Com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kabupaten Tapteng terhadap juru parkir Illegal, RM di Sirandorung berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp144 ribu.
“Barang bukti uang senilai Rp144 ribu yang diperoleh RM selama satu hari pengutipan,†kata Kapolres Tapteng AKBP Heri Setyo Budi melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Zulfikar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5).
Selain uang lanjut Zulfikar, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya 2 blok karcis warna merah bertuliskan Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp10.000. kemudian 2 blok karcis warna kuning tertulis Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum Rp5.000.
“Selanjutnya 3 blok karcis yang lama tertulis tahun 2014 dan 2016 dan satu buah rompi bertuliskan Dishub,†sebut Zulfikar.
Diberitakan, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Tapteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada RM di Kecamatan Sirandorung yang sedang melakukan pengutipan kepada supir truk CPO milik PT Nauli Sawit, tepatnya di Simpang Tiga Lae Binke, Desa Sirandorung, Kecamatan Sirandorung.
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan terhadap RM, Saber Pungli juga menangkap SHM yang diketahui sebagai oknum yang menyuruh RM melakukan pengutipan tersebut. SHM diketahui memiliki surat penugasan sebagai juru parkir yang ditandatangani oleh mantan Kadis Perhubungan Herman Lubis, kendati surat penugasan tersebut telah berakhir 31 Desember 2016 lalu.
Atas perbuatan masing-masing tersangka, RM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sementara kepada SHM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Laporan: Dom