KedaiPena.Com – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Tapteng terhadap juru parkir illegal RM dan SHM, pihak kepolisian mengaku masih dimungkinkan akan menyasar pada dalang pungutan liar tersebut.
“Kalau ada cukup bukti keterlibatan pihak lain (dalang pungli-red), pasti akan kita tindak,†tegas Kapolres Tapteng AKBP Heri Setyo Budi melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Zulfikar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5).
Sebelumnya, Zulfikar mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap RM dan SHM, terungkap bahwa uang pengutipan parkir tersebut disetorkan kepada Dinas Perhubungan.
“Selama ini dia (RM dan SHM-redd) mengaku setor ke Dishub, ke kepala seksi perparkiran Mulyadi Tottot,†ungkap Zulfikar.
Diberitakan, Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Kabupaten Tapteng melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada RM di Kecamatan Sirandorung yang sedang melakukan pengutipan kepada supir truk CPO milik PT Nauli Sawit, tepatnya di Simpang Tiga Lae Binke, Desa Sirandorung, Kecamatan Sirandorung.
Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan terhadap RM, Saber Pungli juga menangkap SHM yang diketahui sebagai oknum yang menyuruh RM melakukan pengutipan tersebut. SHM diketahui memiliki surat penugasan sebagai juru parkir yang ditandatangani oleh mantan Kadis Perhubungan Herman Lubis, kendati surat penugasan tersebut telah berakhir 31 Desember 2016 lalu.
Dari tangan RM Saber Pungli menyita barang bukti uang senilai Rp144 ribu. Selain itu, barang bukti lainnya diantaranya 2 blok karcis warna merah bertuliskan Retribusi Tempat Khusus Parkir Rp10.000. kemudian 2 blok karcis warna kuning tertulis Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum Rp5.000 dan Selanjutnya 3 blok karcis yang lama tertulis tahun 2014 dan 2016 serta satu buah rompi bertuliskan Dishub.
Atas perbuatan masing-masing tersangka, RM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP sementara kepada SHM dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Laporan: Dom